Daftar Isi
Bagikan
Kabar24.com, JAKARTA – Obat-obatan hampir menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari kebutuhan sehari-hari kita. Baik obat untuk sekadar mengusir flu atau demam hingga penggunaannya untuk menangani penyakit yang jauh lebih serius.
Selain jenis dan fungsinya, sarana distribusi obat juga cukup beragam mulai dari warung, supermarket, hingga toko obat.
Toko obat dan apotek merupakan dua sarana yang memang khusus menjual obat-obatan. Kendati memiliki fungsi yang sama dan sama-sama memerlukan izin untuk bisa memperjualbelikan obat, tahukan Anda kedua tempat ini memiliki perbedaan?
Baca Juga : KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Tanah dan Kondotel Djoko Susilo
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan bahwa toko obat, kendati sudah diberi izin usaha, hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas yang memang sudah terdaftar di Balai POM.
Obat terbatas merupakan obat yang bisa dijual secara bebas tanpa memerlukan resep dokter dan memiliki dot hijau pada kemasannya.
Sementara itu, untuk obat bebas terbatas, kendati konsumsinya tidak memerlukan resep dokter, memiliki peringatan khusus pada kemasannya terkait cara penggunaan.
Baca Juga : Trump Siap Hancurkan Korut
Adapula syarat lain yang harus dipenuhi okeh toko obat resmi yang diizinkan beroperasi yakni adanya penanggung jawab dari kalangan praktisi.
“Toko obat harus punya izin dan penanggung jawab tetapi cukup asisten apoteker,” katanya.
Adapun untuk apotek, selain harus memiliki izin juga harus memiliki penanggung jawab berupa tenaga ahli yang disebut apoteker.
Baca Juga : Gempa Meksiko : Ini Imbauan untuk Warga Indonesia
Apotek, selain menjual obat bebas dan bebas terbatas, juga diberi kewenangan untuk menjual obat keras serta obat berjenis psikitropika tetapi harus dengan resep dokter.
Untuk bisa mengenali, obat keras merupakan obat yang memiliki dot merah dengan huruf K pada kemasannya.
Adapun pembelian obat-obatan di tempat-tempat selain kedua tempat ini tidak dianjurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
apotek
Bagikan
Apa perbedaan antara apotek dan toko obat? Walaupun keduanya menyediakan dan melayani pembelian obat, namun keduanya tidak lah sama.
Pada postingan kali ini kita akan menjelaskan apa saja perbedaan antara keduanya. Baca sampai selesai dan jangan lupa juga share postingan ini ke teman-teman kamu. Mungkin mereka membutuhkan.
Oh ya, kalau kamu mau cari jas laboratorium berkualitas dengan harga terjangkau, jangan cari di toko obat. Grosir jas lab atau eceran dapat melalui grosirjaslab.com.
Apa perbedaan apotek dan toko obat
Yang membedakan antara keduanya adalah dari jenis obat yang diperjualbelikan. Toko obat hanya diperbolehkan menjual 2 jenis obat yaitu: obat bebas dan obat bebas terbatas. Apotek dapat menjual obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika dan bahkan narkotika.
Secara rinci, perbedaan toko obat dan apotek dapat dilihat dalam tabel berikut:
PerbedaanToko ObatApotek1. BerizinIya, ijin usaha toko obatIya, ijin apotek2. Obat yang dijualObat bebas & obat bebas terbatasObat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika & narkotika3. Penanggung jawabPemilik usahaApotek4. ResepTidak menerimaMenerima resep
Apotek dan farmasi juga berbeda. Jika kamu ingin tahu tentang ini bisa baca beda apoteker dan farmasi.
Ijin Usaha apotek dan toko obat
Apotek dan toko obat memiliki ijin usaha masing-masing. Untuk ijin usaha apotek:
Ijin Usaha Apotek
Jika kamu mau mendirikan apotek, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat Permohonan Izin Usaha mendirikan Apotek.
- Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker & Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
- Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang (UU) Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
- Surat penugasan.
- Surat sumpah Apoteker.
- Ijazah apoteker (farmasi).
- Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk Pemohon) (Apoteker).
- Ijazah AA (asisten apoteker) (bila perlu).
- Surat penugasan AA (asisten apoteker) (bila perlu).
- Surat pernyataan AA (asisten apoteker) akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000.
- Surat pernyataan AA (asisten apoteker) tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asisten Apoteker.
- SITU (surat Izin Tempat Usaha).
- Daftar Tenaga Kerja.
- Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Tidak hanya itu saja, setelah syarat tadi terpenuhi, kamu harus mengurus SIMA (surat ijin mendirikan apotek) dengan syarat antara lain:
- Foto copy Akta Notaris.
- Foto copy KTP Apoteker & Asisten Apoteker.
- Foto copy Ijazah (farmasi atau apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker.
- Foto copy sewa menyewa gedung minimal untuk 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi).
- Foto copy SIUP.
- Foto copy UGG/HO.
Persyaratan lengkapnya, dapat dicek di Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes/PMK) terbaru Nomor 9 Tahun 2017 terkait Apotek yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2017. Silakan cek di google ya.
Ijin Toko Obat
Sedangkan untuk mendirikan usaha toko obat, persyaratannya sebagai berikut:
- Surat Permohonan dengan Materai Rp 6.000;
- Surat pernyataan tidak menjual obat keras (daftar G) & narkoba;
- Fotokopi KTP;
- Ijazah AA (Asisten Apoteker);
- Surat pernyataan AA (asisten apoteker) dengan pemilik sarana;
- Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
- Denah lokasi;
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
Persyaratan ijin toko obat dapat kamu download di ijin toko obat.
Apa yang dimaksud dengan toko obat
Toko Obat ialah sarana yang mempunyai izin untuk menyimpan obat-obat bebas & obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Jadi toko obat tidak memiliki ijin untuk menjual obat keras, psikotropika dan narkotika.
Dengan kata lain, toko obat juga tidak memiliki ijin menerima obat resep.
Penanggug jawab toko obat cukup dari asisten apoteker, tidak perlu seorang apoteker. Ini bisa terlihat dari persyaratan toko obat di atas.
Kesimpulan
Toko obat dan apotek berbeda. Keduanya memang sama-sama menjual obat tetapi keduanya memiliki penanggung jawab dan kapasitas yang berbeda.
admin
Terkait
Apa Bedanya antara toko obat dengan apotek, berikut ini perbedaan keduanya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Banyak masyarakat yang masih sering tertukar antara toko obat dan apotek sehingga masih banyak masyarakat yang kebingungan saat harus membeli obat.
Padahal, pada kedua tempat tersebut terdapat beberapa perbedaan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan tempat saat membeli obat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sri Yulia Ningsih menjelaskan yang paling mudah dipahami soal perbedaan keduanya adalah soal jenis obat yang boleh diperjualbelikan di dua tempat tersebut.
• Pengendara Sepeda Motor di Palembang Ini Kaget, Tiba-tiba Kendaraannya Diderek Petugas Dishub
• Peduli Pengembangan UMKM, PT Pusri Terima Penghargaan UMKM dan BUMN Terbaik di Sumsel
“Bila di toko obat hanya menjual obat generik berwarna hijau dan biru. Sedangkan di apotek diizinkan menjual obat generik berwarna merah, obat keras dengan dosis tinggi, psikotropika dan obat dengan resep dokter,” kata dia, Selasa (2/7/2019).
Dia mengatakan, baik toko obat maupun apotek harus memiliki izin operasional dan penanggung jawab.
Untuk di toko obat penanggung jawab cukup asisten apoteker sedangkan di apotek penanggung jawab harus seorang apoteker.
• PLN Putuskan Aliran Listrik Lampu Penerangan Jalan Jembatan Musi IV dan Jalur Kereta LRT Palembang
Hingga kini di kota Palembang terdapat 250 apotek dan 96 toko obat yang mendapat izin untuk beroperasional.
“Masyarakat jika ingin membeli obat disarankan melalui toko obat atau apotek resmi agar kualitas obat yang dijual terjamin.” ujar Sri.(mg3)
Toko obat atau apotek adalah tempat yang sangat umum bagi kita semua untuk membeli keperluan obat-obatan. Apoteker ditempatkan di apotek dan memiliki fungsi meracik obat di ruang dispensing. Selain itu, di bawah Undang-Undang Kefarmasian dan Alat Kesehatan, saat apoteker ditempatkan di apotek, dia dapat menangani semua obat yang dijual bebas, termasuk obat resep, obat yang diproduksi dan dijual di apotek, obat yang memerlukan panduan, dan obat Kelas 1. Bedanya dengan drugstore adalah di apotek kebanyakan tidak menjual barang-barang lain seperti sembako, makanan, dan lain-lainnya. Apotek juga hanya memiliki jumlah sedikit untuk obat OTC (Over The Counter). Orang yang datang ke apotek biasanya membawa resep dari rumah sakit untuk menebus obatnya.
Berikut adalah daftar dari beberapa apotek berbahasa Inggris:
1. Apotek Supermarket Azabu Nasional
Alamat: 4-5-2 Minami-azabu, Minato Ku, Tokyo
Situs web: http://www.national-azabu.com/
2. Apotek Yakuju Taman Roppongi Izumi
Alamat: 1-6-1 Roppongi, Minato-Ku, Tokyo
Situs web: https://izumigarden.jp/
3. Apotek Tokyo Medical and Surgical Clinic
Alamat: Gedung Shiba Koen 32, 3-4-30 Shiba-Koen, Minato-ku, Tokyo
Situs web: http://tmsc.jp/pharmacy
Jakarta –
Nikita Mirzani sempat bikin heboh karena menyebut habib adalah tukang obat, sehingga terseret saling sindir dengan Habib Rizieq Shihab. Perihal tersebut, Nikmir pun diserang oleh pendukung Habib Rizieq.
Belum lama ini pula, Nikita Mirzani membuktikan ucapannya terkait Habib tukang obat. Hal ini dibuktikannya lewat postingan Instagram miliknya yang mengunggah sebuah tangkapan layar ‘Toko Obat Habib’ yang berlokasi di Sukorejo, Kediri, Jawa Timur.
Belakangan, unggahan tersebut sudah dihapus. Namun berdasarkan penelusuran, didapatkan bahwa ‘Toko Obat Habib’ juga ada di Malang, Jawa Timur. Yang dimaksud adalah sebuah depot jamu milik Habib Abdul Kadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sama-sama menjual obat, toko obat memiliki perbedaan dengan apotek. Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri, S.Si, Apt, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara keduanya.
“Yang pertama dari sisi ketenagaan, kalau apotek itu adalah tempat prakteknya apoteker, dikhususkan untuk pendidikan S1 lulusan apoteker. Kalau toko obat itu, yang praktek di situ tenaga teknis farmasian, yang lulus D3 farmasi.” jelas Noffendri, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/11/2020).
Perbedaan lainnya adalah soal kewenangan. Apotek bisa menjual berbagai jenis obat, termasuk narkotika dan psikotropika. Tentunya harus dengan resep dokter. Sementara itu, toko obat hanya menjual obat bebas dengan logo lingkaran hijau, serta obat bebas terbatas dengan logo lingkaran hijau.
instagram nikita mirzani soal toko obat di malang Foto: Tangkapan Layar
Lalu bagaimana dengan depot jamu, apa perbedaannya?
“Kalau depot jamu itu kami belum tahu update peraturannya seperti apa, perizinannya seperti apa. Saya lihat pemerintah belum mengatur secara khusus untuk depot jamu,” jelas Noffendri.
Noffendri menegaskan, yang terpenting adalah memastikan keamanan produk yang dijual. Depot jamu sekalipun harus memastikan produk yang dijualnya aman untuk dikonsumsi, yang antara lain bisa dilihat dari registrasinya.
“Musti dipastikan jamu itu apakah resmi atau tidak, sama seperti toko obat dan apotek. Produknya itu aman atau tidak untuk dikonsumsi,” pungkas Noffendri.
Simak Video “
Penjelasan Dokter soal Penyakit Nikita Mirzani
“
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)